Kelak, Saham Syariah Dapat Diwakafkan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan program wakaf saham pada April 2019 mendatang. Dengan demikian, investor yang akan memiilki saham-saham yang masuk dalam daftar Daftar Efek Syariah (DES) berpeluang mengamalkan sahamnya tersebut untuk kepentingan umum.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, program tersebut sebagai pilihan kegiatan philanthropy untuk investor, setelah sebelumnya program zakat saham dan sedekah dalam bentuk saham.

“Wakaf saham akan kami luncurkan pada April 2019,” kata dia di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Ia menjelaskan, objek wakaf dapat berupa saham syariah maupun capital gain serta dividen dari saham syariah tersebut.

“Jika mewakafkan saham syariah, maka saham tersebut akan di kelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Nazhir. Oleh Manajer Investasi, saham wakaf itu harus dijaga nilainya bukan jumlah lot-nya,” terang dia.

Namun, jika saham tersebut keluar dari DES, jelas dia, saham tersebut wajib digantikan dengan saham lainnya yang masuk dalam kategori DES maksimal 10 hari  kerja.

Sedangkan objek wakaf berupa capital gain atau dividen, maka dana tunai tersebut harus digunakan untuk membeli saham syariah .

Lebih jauh, investor dapat melakukan wakaf saham melalui sekuritas yang memiliki Sistem Online Trading Syariah (SOTS) seperti; PT Indo Premier Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Panin Sekuritas Tbk, PT Phintraco Sekuritas, PT First Asia Capital, PT MNC Sekuritas dan PT Philip Sekuritas.

Sedangkan Nazhir atau pengelola wakaf yang ditunjuk adalah BWI dan Dompet Dhuafa.