Mulai Awal Juli 2019, LSPPM Sudah Menaungi Sertifikasi Profesi Pasar Modal

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Tahun ini, The Indonesia Capital Market Insitute (TICMI) sudah tidak akan lagi melakukan penyelenggaraaan sertifikasi profesi pasar modal.

Menurut Edward Lubis, Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia, di awal Juli 2019, diharapkan penyelenggaraan ujian sudah dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah meminta agar pertengahan tahun ini, LSPPM sudah menaungi sertifikasi profesi pasar modal.

“Kedepannya, tugas TICMI hanya melakukan edukasi dan pelatihan pasar modal, tidak lagi menyelenggarakan ujian sertifikasi,” ujar Edward di Gedung BEI, Senin (25/2/2019).

Adapun LSPPM, merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat lisensi langsung dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Asal tahu saja, pendiri dari yayasan pasar modal Indonesia adalah pendukung asosiasi profesi pasar modal, seperti; Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) dan asosiasi penunjang pasar modal lainnya. Adapun TICMI bukan bagian dari asosiasi profesi pasar modal.

“Secara organisasi, mereka (TICMI) tidak boleh menjadi penyelenggara ujian karena mereka bukan dari asosiasi. Agar organisasinya sah, harus dibawah asosiasi. Oleh karena itu dibentuk yayasan ini. Nantinya, tetap akan ada kerja sama dengan TICMI dari sisi infrastruktur,” tandas Edward.