Permudah Izin Usaha, Kemendag Terapkan Sistem Online Untuk Pendaftaran Produk SNI
Pasardana.id - Kementerian Perdagangan mulai menerapkan sistem perizinan via daring untuk pendaftaran produk impor maupun dalam negeri yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Portal sistem informasi tersebut akan mulai efektif digunakan pada 1 Desember 2019.
Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, pemerintah dituntut menyederhanakan birokrasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima untuk rakyat. Pemerintah terus berupaya menyederhanakan dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang mudah, efektif, efisien, serta memberi kepastian melalui layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (19/11/2019) mengatakan sistem bernama Portal Sistem Informasi Manajemen PKTN atau SIMPKTN merupakan portal daring yang selain melayani perizinan dan pendaftaran produk, sekaligus untuk pengaduan konsumen dan pengawasan terintegrasi.
"Jadi, nanti hanya akan ada nomor pendaftaran barang (NPB). Kita bisa menelusuri barang itu dan produksinya dimana. Akan jadi lebih mudah juga bagi pengusaha karena ini signifikan bisa lebih cepat, yang penting kita permudah pelaku usaha," katanya.
Veri menyebutkan, sebelum adanya portal tersebut, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk impor maupun Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk dalam negeri.
Produk yang harus didaftarkan adalah produk yang masuk dalam daftar wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Lewat portal yang dikembangkan, kedua pendaftaran dua jenis barang tersebut disatukan sehingga lebih efisien.
Adapun, jangka waktu maksimal pengurusan pendaftaran produk sebelumnya selama tiga hari.
Khusus barang impor, Veri menjelaskan, hanya diperlukan satu NPB untuk satu jenis produk. Jika produk tersebut diimpor kembali, selama jenisnya sama maka tidak lagi diperlukan nomor pendaftaran.
Kecuali, jika pihak importir berbeda maka harus membuat NPB melalui portal sistem tersebut.
Adapun, jangka waktu NPB tersebut berbeda-beda sesuai sertifikat masing-masing produk.
Lebih lanjut, SIMPKTN juga mengintegrasikan antara NPB dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
Hal itu sekaligus akan memudahkan Kemendag dalam melakukan pembinaan LPK terdafttar serta lebih menjamin kredibilitas dan validitas produk.
Ia menjelaskan, penyederhanaan perizinan sekaligus efisiensi mekanisme proses pendaftara itu sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 81 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Diharapkan, kemudahan tersebut diikuti dengan kedisplinan dan kepatuhan pelaku usaha serta menjaga konsistensi mutu produk yang diimpor maupun dipasarkan.

