Mentan Tegaskan Akan Melawan Usaha Alih Fungsi Lahan Pertanian

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan.

Ia minta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal untuk kepentingan pembangunan pertanian.

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dengan jelaskan menyebutkan bahwa pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.

"Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun," ujar Syahrul, Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Karena itu, dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, UU 41/2009, Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," timpalnya.

Dirinya juga minta jajarannya lebih semangat dan membuat target pencapaian. Ia menyatakan akan mengevaluasinya pada 16 Maret 2020 mendatang.

"Jangan sembunyi dari masalah, supaya bisa diselesaikan masalahnya. Berpijaklah pada aturan dan ketentuan. Jaga akuntabilitas kinerja, karena anda dibayar negara. Keberhasilan berasal dari bawah bukan dari atas. Mari kita temukan harapan dan kebutuhan bersama," tandasnya.