KNPK : Revisi Aturan Produk Tembakau Bisa Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

Pasardana.id - Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M. Nur Azami menilai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai mengancam eksistensi Industri Hasil Tembakau (IHT). Baik dari sisi keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja.
"Usulan revisi PP 109/2012 tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT. Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah," sebutnya, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, (14/11/2019).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan rancangan revisi PP 109/2012. Beberapa poin revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan bahan tambahan, hingga melarang total promosi dan iklan di berbagai media.
Menurut dia, selama ini aturan produk tembakau sudah cukup ketat karena mengatur promosi produk, iklan, serta tidak menjangkau anak di bawah umur.
"Aturan tersebut tidak perlu direvisi, kecuali revisi tersebut melibatkan stakeholder dan pasal-pasal di PP 109/2012 tidak memberatkan sektor industri hasil tembakau," tegas dia.
Dia juga menyayangkan, revisi aturan yang memuat soal gambar peringatan pada kemasan rokok belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder.
"Gambar peringatan yang besar menyebabkan kenaikan biaya produksi bagi pabrikan. Sampai dengan hari ini, isu kenaikan cukai cukup memberatkan, apalagi dengan peringatan gambar yang besar sekitar 90 persen," ujar Azami.
Lebih lanjut Azami menilai, peringatan berupa gambar larangan merokok sebesar 90 persen mengarah pada aturan plaint packaging (kemasan polos) yang diterapkan beberapa negara seperti Thailand dan Australia. Aturan ini akan menghilangkan ciri khas produk tembakau asal Indonesia.
"Apabila aturan yang sama diterapkan, malah bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan sangat merugikan komunitas yang bergantung hidupnya dari tembakau," ungkap dia.