BBNI Tandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senilai USD 750 Juta
Pasardana.id - Bank plat merah - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka senilai USD 750 juta pada Senin (11/11).
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/11) disebutkan, bahwa pinjaman tersebut bersifat clean basis (tanpa jaminan) dimana dari total senilai USD 750 juta pinjaman terbagi dari dua seri, yakni; seri A senilai USD 375 juta berjangka 3,5 tahun.
Sementara Seri B senilai USD 375 juta berjangka 5 tahun dengan opsi peningkatan fasilitas pinjaman hingga USD1 miliar.
Adapun pinjaman ini akan digunakan untuk ekspansi bisnis dan pembiayaan kembali utang yang telah ada (debt refinancing).
Lebih lanjut dalam keterbukaan informasi juga disebutkan, berlaku sebagai Mandated Lead, Arrangers dan Bookrunners adalah CTBT Bank Co Ltd, MUFG Bank, Standard Chartered Bank (Singapore), Sumitomo Mitsui Banking Corp Singapura Branch dan United Overseas Bank Ltd.

