Cukai Rokok Naik, Bayangan PHK Sudah Di Depan Mata
Pasardana.id - Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) tampaknya tak bisa menghindari pengurangan karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi tersebut akibat pemerintah secara resmi akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan ini turut mendorong harga jual eceran rokok sebesar 35 persen.
Ketua Umum Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, penerapan regulasi ini bakal turut berdampak kepada perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan efisiensi.
"Kalau masalah PHK sudah tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang akan dilakukan efisiensi," ujar dia di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurutnya kenaikan cukai sangat memberatkan pelaku industri hasil tembakau (IHT). Bahkan pihaknya memprediksi akan terjadi penurunan penjualan tembakau maupun cengkeh untuk rokok.
Kemungkinan penurunan penjualan itu akan berujung pada upaya efisiensi, salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja.
"Potensi penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar sekitar 15% untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30%. Kemudian penjualan pun bisa diperkirakan turun," kata dia
Dia menyampaikan, belum ada obrolan dari para anggota GAPPRI terkait pengurangan jumlah karyawan. Namun, ia memastikan, pelaku usaha sudah memperhitungkan adanya potensi penjualan produk rokok saat kebijakan tersebut mulai berlaku.
Henry menyatakan, pengurangan produk yang dipasarkan otomatis bakal berdampak terhadap banyak hal, termasuk pemangkasan tenaga kerja.
"Secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain lain. The last minute adalah rasionalisasi," tandasnya.

