Fasilitas Early Redemption ST-002 Bisa Digunakan Mulai Hari Ini
Pasardana.id - Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) Seri ST-002, Pemerintah menyediakan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (early redemption) ST-002.
Early redemption ST-002 ini bisa dilakukan mulai hari ini (Senin, 28/10/2019) pukul 09:00 WIB hingga 5 November 2019 pukul 14:00 WIB.
Namun Anda yang akan menggunakan fasilitas early redemption perlu mengetahui beberapa hal. Salah satunya, nilai maksimal early redemption adalah 50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan yakni minimal 1 unit Rp1.000.000 dan kelipatannya.
Investor yang dapat menggunakan fasilitas early redemption adalah investor ST-002 yang memiliki minimal kepemilikan 2 unit atau Rp2.000.000 untuk setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.
Untuk lebih jelas mengenai tata cara pengajuan early redemption, berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan:
Pengajuan early redemption dilakukan pada Periode Pengajuan (Window) early redemption sebagaimana tersebut pada angka 1 tabel di atas melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik ST-002 melakukan pemesanan dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet.
Investor melakukan pengajuan early redemption dengan memasukkan jumlah nilai ST-002 yang akan diajukan early redemption melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi.
Setiap pengajuan early redemption kemudian akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.
Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan early redemption terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai early redemption.
Pada tanggal setelmen early redemption, Pemilik Sukuk Tabungan seri ST-002 akan mendapatkan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-002 sesuai nominal yang diajukan pada saat periode pencairan early redemption beserta Kupon/Imbalan selama 1 bulan yang jatuh tempo pada 10 November 2019, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Apabila pembayaran Nilai Nominal dan Kupon/Imbalan ST-002 tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi.
Dalam hal Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik ST-002 tidak dapat melakukan pengajuan early redemption, maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan early redemption kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.

