OJK Cabut Sanksi Pialang Asuransi Indonesia Insurance Brokers
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Indonesia Insurance Brokers melalui Surat Nomor S-136/NB.1/2019 tanggal 24 September 2019.
Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Indonesia Insurance Brokers telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus.
Mengutip keterangan OJK (Rabu, 23/10/2019), PT Indonesia Insurance Brokers melalui surat OJK Nomor S-1044/NB.122/2019, menyampaikan surat Pernyataan Dewan Komisaris dengan Nomor 151/IIB-Dir/07-2019, dan mengadministrasikan perubahan pemegang saham PT Indonesia Insurance Brokers melalui surat OJK Nomor S-1279/NB.122/2019.
“Sehingga PT Indonesia Insurance Brokers telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” tulis OJK.
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Indonesia Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

