Huawei Bantah Tuduhan Departemen Kehakiman AS
Pasardana.id - Huawei pada Selasa (29/1/2019) mengeluarkan bantahan terhadap tuduhan melakukan berbagai tindak kejahatan seperti yang tertuang dalam tuntutan hukum Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang ditujukan kepada perusahaan teknologi Tiongkok tersebut.
Seperti dilansir BBC News, Huawei juga menolak tuntutan hukum yang ditujukan kepada CFO perusahaan itu, Meng Wanzhou, yang ditangkap di Kanada bulan lalu.
Tuntutan hukum yang ditujukan Departemen Kehakiman AS terhadap Huawei antara lain melakukan penipuan perbankan, menghalangi berlangsungnya penegakan hukum, dan melakukan pencurian teknologi.
Tuntutan hukum terhadap Huawei diperkirakan akan memperkeruh hubungan antara AS dan Tiongkok, di tengah berlangsungnya upaya untuk meredakan tensi kedua negara di bidang perdagangan.

