Menkeu Tegaskan Aturan Baru Pajak Tidak Akan Memberatkan Pebisnis e-Commerce

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, aturan baru pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tidak akan memberatkan pebisnis e-commerce.

Menurutnya, isi PMK 210/2018 adalah mengenai tata cara pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce. Bahkan, tidak ada jenis dan tarif pajak baru yang tercantum dalam aturan yang disahkan akhir tahun lalu itu.

"Kalau pun sempat menimbulkan kehebohan terkait penyampaian NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan NIK (nomor induk kependudukan). Dan itu tidak ada keharusan," jelas Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu (16/1).

Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku pedagang online baru seperti ibu rumah tangga, mahasiswa atau pelajar, tetap boleh jualan melalui e-commerce dan tidak perlu khawatir terkait pelaporan NPWP dan NIK.

Alasannya, pedagang baru dipastikan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias tidak melebihi Rp 54 juta per tahun.

“Oleh karena itu, aturan pajak ini bukan untuk memperkuat pengumpulan pajak, tapi hanya mendata perkembangan pasar digital. Kemudian, dari sisi pelaporan yang menjadi kewajiban penyedia platform juga akan dipermudah,” terangnya.

Sri Mulyani juga memastikan, aturan perpajakan baru bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) tetap berlaku sesuai rencana semula, yaitu tanggal 1 April 2019.