Tak Sampaikan Rencana Kerja, BEI Depak TRUB

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) dari papan perdagangan sejak tanggal 12 September 2018. Hal itu disebabkan manajemen tidak dapat menunjukan itikad baik untuk melanjutkan usaha.

PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Mugi Bayu Pratama menyampaikan, penghapusan pencatatan atau delisting itu dikarenakan emiten konstruksi pertambangan dan energi itu mengalami gangguan terhadap kelangsungan usaha secara keuangan.

Bahkan, emiten tersebut sudah di suspend sejak 2013. Sehingga Bursa dapat melakukan delesting paksa setelah 24 bulan.

“Bursa memutuskan menghapus TRUB dari papan perdagangan sejak 12 September 2018,” tulis Mugi dalam keterangan resmi BEI, Senin (3/9/2018).

Selanjutnya, bagi pemegang saham TRUB, dapat melakukan transaksi pada pasar negosiasi selama lima hari bursa atau tanggal 4 September hingga 10 September 2018.

Sementara bagi manajemen TRUB, dengan status baru ini akan melepaskan dari kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna menyampaikan, pihaknya telah memanggil tiga emiten yang di suspensi menahun, satu diantaranya TRUB. Dari pertemuaan tersebut, manajemen TRUB belum dapat menyampaikan rencana untuk menunjukan adanya keberlangsungan usaha.

“TRUB belum dapat menyampaikan rencana kerjanya,” kata Nyoman di Jakarta beberapa waktu lalu.