Bayar Biaya Pencatatan, SAFE Dapat Diperdagangkan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentiaan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Steady Safe Tbk (SAFE) mulai sesi 1 perdagangan Jumat (28/9/2018).  Hal itu karena emiten transportasi tersebut telah membayar kewajiban annual listing fee (ALF) tahun 2018.

PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Mugi Bayu Pratama menyampaikan, dengan dicabutnya suspensi ini, maka SAFE dapat di transaksikan di seluruh pasar sejak sesi I, Jumat, 28 September 2018.

“Keputusan ini dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran ALF tahun 2018 dan denda keterlambatan,“ tulis Mugi dalam keterangan resmi BEI, Jumat (28/9/2018).

Sebelumnya, SAFE mengalami suspensi pada tanggal 17 September 2018 karena belum membayar ALF tahun 2018. Bahkan sebelumnya, SAFE memgalami suspensi pada tanggal 1 Agustus 2017 dan unsupensi pada tanggal 25 April 2018.