INSYAF : Arah Baru Keuangan Syariah, Inklusif dan Fokus pada Mikro

foto: istimewa
foto: istimewa

Pasardana.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB – KUMKM) terus merealisasikan mandat pemerintah, dengan memberikan layanan pinjaman/pembiayaan kepada para pelaku usaha koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, baik secara syariah maupun konvensional.

Sejak terbentuknya dari tahun 2006 hingga kini, BLU ini telah bermitra dengan 4.300 koperasi di seluruh Indonesia, 1.014.078 UMKM, menyerap 1.847.787 tenaga kerja, dan total dana tersalur Rp8,5 triliun.

Menurut Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, lembaga ini berperan sebagai lembaga --di  luar lembaga keuangan bank-- yang selama ini terfokuskan memberikan pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil (baik langsung maupun lewat lembaga perantara), dengan tingkat bagi hasil atau margin keuntungan yang kecil.  

Meskipun secara prinsip penyaluran dana LPDB-KUMKM sudah dimulai sejak tahun 2008, namun khusus untuk pembiayaan syariah baru sekitar 21% atau Rp1,8 triliun dari total penyaluran Rp8,5 triliun.

“Artinya, support dana LPDB-KUMKM untuk pembiayaan syariah masih sangat sedikit, kurang dari 25%. Padahal kebutuhan permodalan bagi sektor usaha riil dengan pola pembiayaan syariah sedang menggeliat, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya usaha di sektor riil berbasis syariah,” ujar Braman di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia,  sejak bulan Agustus 2017, LPDB-KUMKM membentuk direktorat tersendiri yang khusus menangani pembiayaan syariah, yakni Direktorat Pembiayaan Syariah sekaligus melaksanakan gerakan membumikan koperasi syariah di lima Provinsi.

Direktorat ini mendapat amanat  men-speed up penyaluran dana LPDB dengan pola pembiayaan syariah, dalam rangka mendukung dan mensukseskan gerakan nasional keuangan syariah di Indonesia.

Di tahun yang sama, Presiden RI Joko Widodo membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dengan target, Indonesia menjadi Pusat Keuangan Syariah Dunia.

Meski demikian, market share keuangan syariah di Indonesia tahun 2017 masih sangat kecil, yakni 5,3%. Dalam kajian dan diskursus yang selama ini berkembang terkait keuangan syariah, ada beberapa indikator yang mempengaruhi minimnya market share. Salah satuya adalah masih minimnya keuangan syariah, mempenetrasi sektor riil yang produktif di masyarakat, termasuk di sektor inklusi yakni sektor mikro dan usaha kecil.

Berbagai upaya strategis dilakukan oleh LPDB-KUMKM, dalam mengakselerasi keterlibatan berbagai lembaga pembiayaan dan pemberdayaan KUMKM di Indonesia, khususnya pembiayaan pola syariah.

Sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, Direktorat Pembiayaan Syariah akan menyelenggarakan even berskala nasional yaitu, Indonesia Syariah Fair (INSYAF), mengambil tema; Arah Baru Keuangan Syariah; Inklusif dan Fokus pada Mikro. Apa maksud dari tema tersebut ?

Menurut Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, selama ini ada asumsi lembaga keuangan syariah khususnya perbankan lebih banyak mengarah pada pembiayaan sektor usaha menengah ke atas, dan hampir mengabaikan sektor usaha mikro dan kecil.

Arah ini kemudian menafikan para pelaku usaha mikro dan kecil, bersentuhan dengan lembaga perbankan, sehingga terkesan, lembaga keuangan bank sangat eksklusif, hanya bisa diakses para pengusaha pada level tertentu, dan tidak terbuka untuk pengusaha dari berbagai level. 

“Karena itu dengan adanya INSYAF, diharapkan lembaga keuangan khususnya bank, mengubah arahnya dari yang lama ke arah baru dengan lebih inklusif, terbuka bagi para pengusaha dari berbagai level, termasuk juga sektor usaha mikro. Harapannya, para pengusaha mikro yang selama ini belum banyak menikmati bantuan pinjaman/pembiayaan dari lembaga keuangan bisa terfasilitasi. Harapan ini wajar, mengingat secara kuantitas, pengusaha mikro, menempati jumlah terbesar dari skala usaha yang ada di Indonesia,” tuturnya.

INSYAF yang fokus pada arah baru keuangan syariah yang lebih inklusif dan banyak menitikberatkan pada usaha mikro, juga ingin mendorong agar muncul Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) lebih besar lagi.

Sehingga LKMS selain berfungsi sebagai lembaga inklusi bagi masyarakat atau akses ke perbankan, juga bisa dijadikan sebagai instrumen keuangan, yang fokus melayani kebutuhan permodalan bagi pengusaha skala mikro dan kecil. 

Sehingga kebutuhan permodalan bagi pengusaha dari skala mikro, kecil, menengah sampai besar bisa terlayani oleh lembaga keuangan. Efek positifnya, lembaga keuangan bisa lebih inklusif karena bisa diakses oleh masyarakat dari seluruh kalangan.