43 Perusahaan di Bawah AFTECH Komitmen Perlindungan Nasabah
Pasardana.id - Sebanyak 43 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menegaskan komitmen pelaku usaha fintech dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah. Hal itu ditandai dengan menandatangani Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
“Berbekal semangat untuk mendisiplinkan anggota Asosiasi dengan baik (self-regulating), CoC ini menjadi komitmen para anggota Asosiasi menuju self-regulatory organization, serta menjaga industri fintech untuk terus bertumbuh, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mencapai inklusi keuangan,” ujar Wakil Ketua Umum-Jasa keuangan AFTECH Adrian Gunadi.
Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan lainnya.
Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran hutang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang. Untuk itu, setiap Penyelenggara dilarang memberikan hutang secara langsung kepada Peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara juga wajib melakukan penelitian dan verifikasi yang memadai atas kondisi keuangan Peminjam untuk memastikan ia mampu melunasi kewajibannya. Selain itu, Penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan proses pinjam-meminjam.
Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi.

