Bank of America Didenda 35 Juta Pound oleh Regulator Inggris

foto: istimewa

Pasardana.id - Bank of America telah didenda 35 juta pound sterling, atau sekitar Rp624 miliar, oleh regulator finansial Inggris akibat melanggar aturan pelaporan.

Seperti diwartakan BBC News pada Senin (23/10/2017), Financial Conduct Authority (FCA) menyebut Bank of America tidak melaporkan sekitar 69 juta transaksi yang berlangsung dalam dua tahun terakhir. Denda yang dijatuhkan kepada Bank of America merupakan penjatuhan sanksi pertama yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku setelah berlangsungnya krisis keuangan pada 2008 lalu.

Lebih lanjut Bank of America disebut kooperatif terhadap denda yang dijatuhkan tersebut. Sehingga, pembayaran denda yang harus dibayarkan kepada pihak regulator finansial Inggris dikurangi 30 persen.

Bank of America adalah bank sekaligus korporasi penyedia jasa keuangan multinasional yang berpusat di Charlotte, Karolina Utara, Amerika Serikat. Bank tersebut tercatat sebagai bank kedua terbesar di Negeri Paman Sam dan kesembilan terbesar di dunia dalam kategori jumlah aset.