BEI Akan Wajibkan Sekper Online Dengan Investor
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), selaku operator bursa akan membuat panduan aplikasi apa saja yang wajib ada dalam sistem perdagangan digital yang dimiliki oleh anggota bursa (AB).
Salah satu aplikasi yang wajib tersebut, adalah Sekretaris Perusahaan Online. Sehingga investor dapat langsung melakukan tanya-jawab terkait emiten yang bersangkutan.
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Fithri Hadi mengatakan, pihaknya tengah mencari metode tepat yang memungkinkan sekretaris perusahaan emiten dapat melakukan komunikasi dengan investor melalui wahana perdagangan digital.
“Mungkin kita akan wajibkan dalam platform perdagangan online AB menyertakan informasi dari emiten. Bedanya, kita wajib siapkan corsec online,” ujar Hadi di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Rencana itu, jelas dia, sebagai bentuk penyeragaman aplikasi wajib bagi wahana perdagangan digital untuk semua AB.
Pada awalnya, BEI hanya akan menghimbau emiten tapi sejalan dengan waktu akan diwajibkan.
“Sekarang ini suka-suka mereka, tapi nanti akan kami pandu apa saja yang harus ada di aplikasi perdagangan online,” jelas dia.
Sementara bagi AB yang belum menyediakan wahana perdagangan digital, lanjut dia, BEI, KSEI dan KPEI akan membentuk anak usaha yang bergerak dibidang teknologi informasi. Anak usaha tersebut akan menyediakan wahana perdagangan digital yang dapat digunakan oleh semua AB.
“Kami akan bentuk perusahaan IT dalam bulan-bulan ini dan beroperasi pada akhir tahun ini,” jelas dia.

