Bergerak Tak Wajar, DPUM Masuk Pengawasan BEI

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati perkembangan pola transaksi saham PT Dua Putra Utama Tbk (DPUM).
Hal itu karena telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham DPUM di luar kebiasaan atau UMA (Unusual Market Activity).
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy bahwa dengan status UMA itu, maka para investor diharapkan memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
"Kami minta investor juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi," ujar Irvan dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (6/1/2017).
"Dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi. Sedangkan kepada manajemen FISH, diharapkan untuk mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS," sambung dia.
Namun pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Untuk diketahui, saham emiten yang bergerak di bidang agribisnis ini mulai turun secara tajam sejak tanggal 30 Desember 2016.
Pada hari terakhir perdagangan tahun 2016, DPUM dibuka pada level 730 namun ditutup pada level 655, bahkan pada hari pertama perdagangan tahun 2017 DPUM dibuka pada level 655 namun di tutup pada level 494.
Pelemahan terus berlanjut, pada tanggal 4 Januari, DPUM dibuka pada level 494 dan ditutup pada level 462, sedangkan sampai penutupan perdagangan sesi satu hari ini, DPUM melemah delapan point atau -1,7% ke level 454. Namun pada hari ini, DPUM berbalik arah menguat 14.3% ke level 510.