AISA Sebut Beras Kemasan Berasal Dari Petani
Pasardana.id - Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) membantah asal beras kemasan keluaran anak usahanya, PT Indo Beras Unggul (PT. IBU) merupakan oplosan dengan beras bersubsidi. Namun, berasal dari pembelian gabah petani dan beras mitra penggilingan.
Direktur AISA, Jo Tjong Seng menyatakan, anak usahanya tidak mengemas kembali beras subsidi program beras sejahtera (rastra) Bulog atau bantuan bencana.
“PT IBU mengeluarkan beras kemasan untuk konsumen menengah sesuai dengan deskripsi mutu Standard Nasional Indonesia (SNI)," jelas dia dalam keterangan resmi perseroan, Jumat (21/7/2017).
Selanjutnya, Tjong juga menjelaskan, bahwa PT IBU mengemas beras dan diberi label berdasarkan ISO 22000 tentang food safety dan GMP.
“Kami mengikuti ketentuan pelabelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium serta mencantumkan kode produksi sebagai informasi umur stok hasil produksi," jelas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, PT Indo Beras Unggul (PT IBU) melakukan kecurangan dalam penjualan beras. Perusahaan menjual beras subsidi dengan harga beras premium.
Anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) itu, menjual beras di pasar modern dengan harga Rp13.700 dan Rp20.400 per kilogram (Kg). Padahal, harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp9.500 per Kg. Keuntungan yang didapatkan, berdasarkan hitungan Polisi bisa mencapai puluhan triliun, bahkan ratusan triliun.
Dalam hal ini, PT IBU juga diduga telah melakukan penipuan terhadap konsumen dengan memalsukan kandungan karbohidrat dalam kemasannya.
Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggerebek pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU), pada Kamis 21 Juli 2017. Penggerebekan dilakukan di pabrik beras PT IBU di Jalan Rengas KM 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan itu disaksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf. Ada sebanyak 1.161 ton beras Indo Beras Unggul yang disita.
Terkait perbuatannya, PT IBU diduga melanggar Pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

