Klaim Industri Asuransi Jiwa Pada Kuartal I 2018 Mencapai Rp34,51 Triliun
Pasardana.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan, klaim industri asuransi jiwa pada kuartal I 2018 mencapai Rp34,51 triliun atau 43,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (2017) yang tercatat sebesar Rp24,05 triliun.
Ketua Bidang Hukum Hukum dan Kepatuhan AAJI, Maryoso Sumaryono mengungkapkan, klaim nilai tebus merupakan penyumbang porsi terbesar dalam pembayaran klaim dan manfaat, yakni 60,3%.
“Untuk klaim nilai tebus (surrender), meningkat sebesar 56,7% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 20,80 triliun. Klaim ini memiliki proporsi terbesar di dalam pembayaran klaim dan manfaat, yakni sebesar 60,3%. Peningkatan ini diperkirakan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang dia di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Lebih lanjut diungkapkan, klaim penarikan sebagian (partial withdrawal), juga mengalami pertumbuhan di kuartal I-2018, meningkat sebesar 16,8% dibandingkan periode yang sama tahun 2017, menjadi Rp 4,51 triliun dan berkontribusi sebesar 13,1%.
Adapun klaim kesehatan (medical), di awal tahun ini meningkat sebesar 10,9% menjadi Rp 2,43 triliun, berkontribusi sebesar 7% terhadap total klaim. Hal ini dipengaruhi oleh peningkatan yang terjadi pada klaim kesehatan kumpulan sebesar 17,2% dan kesehatan perorangan sebesar 4,1%.
“Sebanyak 55,0% dari klaim medical berasal dari produk asuransi kesehatan kumpulan dan sisanya sebesar 45,0% berasal dari produk asuransi kesehatan perorangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum AAJI, Hendrisman Rahim menjelaskan, untuk jumlah investasi pada kuartal I-2018, tercatat sebesar 16,8% atau Rp 491,52 triliun.
“Kenaikan terjadi di sejumlah indikator, yang secara signifikan mempengaruhi kenaikan pada total aset menjadi sebesar 15,6%, atau senilai Rp 550,08 triliun, naik dibandingkan periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp 475,75 triliun,” tandasnya.

