OJK Nilai Risiko Kredit Masih Stabil
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beranggapan non performing loan/NPL (rasio kredit bermasalah) masih stabil sampai Maret 2017. Penilaian ini berdasarkan pencapaian sebesar 3,04% bagi NPL gross dan 1,34% bagi NPL net pada waktu tersebut.
“OJK melihat masih ada proses pemulihan ekonomi gobal yang bisa berdampak positif ke sektor jasa keuangan," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Triyono di Jakarta, kemarin.
Dengan begitu, lanjut dia, sektor jasa keuangan masih bisa mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. Namun, pihaknya tetap memperhatikan berbagai downside risk seperti normalisasi kebijakan di negara maju dan penurunan penyebaran isu euroscepticism.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memprediksi rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) gross industri perbankan meningkat secara bulanan, yakni dari 3,04 persen pada Maret 2017 menjadi sebesar 3,07 persen pada April 2017. Prediksi ini sejalan dengan kenaikan permintaan kredit.
“NPL memang masih ada risiko. Maret 2017 sebesar 3,04 persen dan April mungkin akan sedikit meningkat ke 3,07 persen," terang Kurniawan Agung, Kepala Departemen Makroprudensial BI disebuah kesempatan acara baru-baru ini.
Dijelaskan, kenaikan NPL terjadi seiring meningkatnya permintaan kredit sepanjang April jika dibandingkan Maret 2017.
Sebagai catatan, pertumbuhan kredit Maret 2017 tercatat sebesar 9,2 persen secara tahunan atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, 8,7 persen.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tren kenaikan rasio kredit macet ini terjadi sejak awal tahun. Meski demikian, NPL gross industri perbankan ini tercatat masih aman atawa berada di bawah batas yang ditentukan, yaitu 5 persen.

