OJK Nilai Industri Keuangan Dalam Kondisi Normal
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi industri jasa keuangan tanah air dalam kondisi baik. Kesimpulan tersebut diambil setelah anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengelar rapat pada tanggal 23 Agustus 2017.
Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo menjelaskan, profil risiko industri jasa keuangan secara umum berada dalam kondisi terjaga, ditunjukkan oleh risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas lembaga jasa keuangan yang manageable.
“Permodalan industri jasa keuangan juga tercatat memadai," ucap Anto mengenai hasil rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Hal itu, jelas dia, terlihat dari berapa indikator. Seperti; risiko kredit lembaga jasa keuangan Juli 2017 relatif stabil. Rasio NPL gross perbankan dan NPF perusahaan pembiayaan per Juli 2017 masing-masing berada pada level 3,00% dan 3,45% (Juni 2017: 2,96% dan 3,47%). Perbankan telah melakukan pencadangan yang memadai sehingga rasio NPL net masih rendah di level 1,32% (Juni 2017: 1,35%).
Sementara itu, risiko pasar industri jasa keuangan terpantau rendah. IHSG dan nilai tukar Rupiah pada Juli 2017 terpantau stabil (masing-masing menguat tipis 0,2% dan 0,01% mtm) dan ditutup pada level 5.840,93 dan Rp13.324/USD.
Dari sisi bid-ask spread di pasar saham, rata-rata spread kembali menyempit menjadi 3,3% (Juni 2017: 3,4%). Sementara itu, pergerakan pasar SBN mixed dengan yield SBN tenor jangka pendek turun sebesar 0,3 bps, sedangkan yield SBN tenor jangka menengah dan panjang naik masing-masing sebesar 12 bps dan 2 bps.
Pada sisi lain, risiko likuiditas industri jasa keuangan tercatat masih manageable. Meski terjadi net sell nonresiden di pasar modal pada Juli 2017 sebesar Rp5,6 triliun (net buy di pasar SBN sebesar Rp5 triliun dan net sell di pasar saham sebesar Rp10,6 triliun), indikator likuiditas bank, baik AL/NCD (rasio alat likuiditas dibanding non core deposit) dan AL/DPK (rasio alat likuiditas dibanding DPK) masih relatif tinggi. AL/NCD dan AL/DPK tercatat sebesar 103,84% (threshold: 50%) dan 21,56% (threshold: 10%).

