Ditjen Bea Cukai Ancam Pemblokiran Importir

foto : dok. bea cukai

Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan memblokir dua dari tiga importir yang tidak mematuhi aturan pajak. Sebanyak 725 importir sedang diperiksa Ditjen Bea Cukai.

“Kami akan memblokir akses importir bila ketahuan nakal dalam urusan pajak,†kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, kemarin.

Pemeriksaan 725 importir merupakan tahap kedua. Sebelumnya, 676 importir sudah diblokir akibat tidak patuh pajak seperti tidak melaporkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.

“Diharapkan, dengan tindakan ini, para importir bisa lebih patuh dalam hal perpajakan,†ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemblokiran importir bertujuan untuk membersihkan pelaku usaha nakal. Selain itu, untuk memastikan pelaku usaha yang patuh mendapatkan pelayanan maksimal dari pemerintah.

Asal tahu saja, Dirjen Bea Cukai telah memblokir izin 9.568 perusahaan, mencabut izin 50 perusahan penerima fasiltas gudang berikat, dan 88 penerima fasilitas kawasan berikat.