Menaker Luncurkan Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri meluncurkan Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA), yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan TKA. Pembentukan Satgas TKA ini dituangkan melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA.
"Intinya, dalam rangka tindak lanjut rekomendasi dalam Panja komisi IX DPR RI mengenai perlunya dibentuk satgas dan sekaligus tindaklanjut Perpres TKA, maka hari ini kita sama-sama dengan 24 kementerian/lembaga membentuk satgas," kata Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Lewat satgas ini, lanjut dia, nantinya masyarakat bisa melapor jika menemukan indikasi adanya pemanfaatan TKA secara ilegal atau menyalahi hukum.
"Tentu kalau ada satgas, orang bisa lapor ke satgas," kata Hanif.
Adapun sebagai Ketua Satgas adalah Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, lswandi.
Sementara itu, dibentuknya satgas Pengawasan TKA ini untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Selanjutnya, satgas juga mesti melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada menteri ketenagakerjaan secara periodik tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Dirjen PPK dan K3), Sugeng Priyanto menyampaikan, nantinya satgas ini akan bekerja sesuai dengan hasil laporan-laporan yang beredar di masyarakat.
"Rencana kerja satgas akan lakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA secara selektif, mana mana yang jadi diskusi masyarakat selama ini akan kita prioritaskan," tandasnya.

