KSSK Sebut Jumlah Bank Berisiko Sistemik Bertambah Jadi 15 Bank

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengumumkan, jumlah bank berisiko sistemik pada triwulan I-2018 bertambah dari 11 menjadi 15 bank.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga anggota KSSK, Wimboh Santoso, penambahan itu terjadi lantaran beberapa faktor, antara lain; peningkatan jumlah aset, jangkauan hubungan dengan industri keuangan lain, dan kompleksitas produk bank tersebut.

"Ke-15 bank sistemik ini harus memenuhi tambahan modal (capital surcharge) secara bertahap, dan harus buat recovery plan, sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," kata Wimboh di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (30/4) malam.

Asal tahu saja, bank yang disebut berdampak sistemik merupakan bank yang jika mengalami gangguan likuiditas atau kolaps akan berdampak ke perbankan lain, bahkan berpotensi menimbulkan krisis di sektor keuangan.

Meski demikian, jelas Wimboh, hingga Maret 2018, industri perbankan cukup kuat meskipun tekanan keluarnya arus modal asing semakin kencang.

(Baca : Stabilitas dan Likuiditas Jasa Keuangan Tetap Terjaga)

Adapun pelemahan rupiah sepanjang Januari hingga Maret 2018 tidak berdampak signifikan ke kredit maupun permodalan bank.

Tercatat, Rasio Kecukupan Modal (CAR) perbankan per Maret 2018 mencapai 22 persen (yoy). Sedangkan pertumbuhan kredit perbakan di Maret 2018 sebesar 8,5 persen (yoy), lebih tinggi dibanding Februari yang 8,2 persen (yoy).

Dengan demikian, OJK masih yakin pertumbuhan kredit akan sesuai target dikisaran 12,22% di tahun ini.