IPO Jadi Jalan Tengah Divestasi Saham Freeport

foto: istimewa

Pasardana.id - Pemerintah bisa memilih IPO sebagai skema divestasi saham PT Freeport Indonesia. Pasalnya, pemerintah tak perlu mengorek APBN untuk memodali kelangsungan bisnis Freeport sambil tetap mempertahankan status kepemilikannya.

Kepala Divisi Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) Ignatius Denny Wicaksono menjelasan, dalam IPO ada skema penjatahan pasti. Yang artinya, pemerintah bisa menetapkan porsi saham yang akan digenggam.

Penjatahan pasti adalah mekanisme penjatahan efek yang dilakukan dengan cara memberikan alokasi efek kepada pemesan sesuai dengan jumlah pemesanan.

“Dalam mekanisme ini, manajer penjatahan menentukan besarnya presentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti," kata Denny di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Peneliti Natural Resources Governance Institute Emanuel Bria pun sependapat. IPO akan mempermudah pemerintah dalam membiayai kegiatan operasional Freeport.

Namun Emanuel juga menyarankan pendekatan lainnya.

“Selain divestasi, pemerintah bisa melakukan pendekatan melalui pajak yang atraktif dan menaikkan royalti," katanya.

Adapun Mantan Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto menyarankan, agar masalah status Freeport tidak hanya berhenti pada divestasi semata.

“Karena ada hak, pasti ada kewajiban. Pemerintah harus memikirkan cara bagaimana menjaga keberlangsungan bisnis Freeport," imbuh dia.