OJK Pastikan Tidak Mencabut Capping Tahun Ini
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan belum berencana mencabut capping atau batas maksimum bunga deposito, karena diyakini dapat memicu perang bunga di kalangan perbankan.
"Perang bunga terjadi kalau capping itu kami lepas, makanya kami belum mau lepas dulu capping-nya," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, hal yang akan dilakukan otoritas adalah menurunkan selisih capping suku bunga deposito antarbank BUKU IV dan III.
Saat ini, capping antara dua segmen BUKU ini sebesar 25 basis poin (bps).
"Jadi, capping itu kan sekarang BUKU IV 75 bps, BUKU III 100 bps. Itu ada selisih atau gap 25 bps. Nah yang baru, nanti gap menjadi 15 bps jadinya capping-nya bisa 80, 85, atau 90 bps. Ini masih kami pelajari, yang pasti tahun ini," tegas Nelson.
Asal tahu saja, persaingan bunga deposito antarbank mungkin terjadi karena perbankan butuh demi menghimpun dana pihak ketiga lebih banyak.
Adapun persaingan bunga deposito ditempuh perbankan apabila terjadi pengetatan likuiditas.
OJK sendiri menilai, sepanjang tahun 2016 lalu, tak ada masalah dengan kondisi likuiditas perbankan.

