Emiten Terbitkan MTN Akan Diatur

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur penerbitan Medium Term Note (MTN) oleh emiten. Pasalnya selama ini banyak MTN mengalami gagal bayar sehingga berujung pada kerugian oleh Investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, pihaknya tengah membahas rencana penerbitan peraturan tentang penerbitan MTN oleh emiten.

"Kami akan mengatur MTN khususnya yang terbitkan oleh emiten," kata Nurhaida di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Ia menjelaskan, pengaturan penerbitan MTN tersebut terkait dengan keterbukaan informasi yang harus dilengkapi saat penyampaikan permohonan pernyataan pre-efektif dan efektif MTN.

"Apa saja yang harus di disclose (keterbukaan informasi) dan apakah harus ada persyaratan tertentu atau perlu di rating (pemeringkatan)," terang dia.

Nurhaida menambahkan, dalam industri pasar modal, keterbukaan informasi menjadi hal utama. Dengan keterbukaan maka investor akan mengetahui apa saja yang dilakukan emiten. Sehingga akan menjadi pedoman melakukan investasi bagi investor. 

"Nah kalau emiten menerbitkan MTN tapi tidak ada keterbukaannya yang didalam ada risiko," terang dia.

Selain itu, lanjut dia, masalah tenor MTN juga akan dikaji dan rencana penggunaan kembali (rollover) melebih satu tahun masih tergolong MTN.

"Masalah tenor dan rollover lebih dari satu tahun juga menjadi kajian apakah tergolong MTN," kata dia,

Terakhir, sambung Nurhaida, OJK merencanakan peraturan tentang penerbitan MTN oleh emiten itu akan terbit dalam tahun 2017. Dan sebelum mengeluarkannya akan terlebih dahulu meminta padangan dari industri pasar modal.