Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Hindari Penawaran Investasi 18 Entitas Ini

foto: istimewa

Pasardana.id - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus. Kali ini, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak  mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini, yaitu:

No.

Nama Entitas

Kegiatan Usaha

 

Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/

Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

 

PT Duta Network Indonesia

Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

 

KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center

Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

 

PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/

Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin        

 

PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass

Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

 

UFS Atomy

Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

 

Atomyindo.com

Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

 

Ufs100.com

Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

 

Powerful Network Building (PNB)

Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)

 

Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com

Cryptocurrency

 

Voltroon/https://voltroon.com

Cryptocurrency

 

Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/

Cryptocurrency

 

Java Coin/javacoin.co

Cryptocurrency

 

WX Coin/wxcoins.com

Cryptocurrency

 

Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/

Cryptocurrency

 

www.unosystem.us

Investasi Uang

 

PT Pollywood Internasional Indonesia

Investasi Saham

 

PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com

Pialang Berjangka tanpa izin

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

 “Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam dalam rilisnya, Selasa (10/4/2018).

Selama tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.