Satgas Waspada Investasi Minta Jauhi 21 Entitas Ini

foto: istimewa

Pasardana.id - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu, yaitu:

No.

Entitas

Lokasi Kantor Pusat

Kegiatan usaha

1.

PT Ayudee Global Nusantara

Surakarta dan Depok

Digital marketing produk kecantikan Ayudee

2.

PT Indiscub Ziona Ripav

Kelapa Gading Jakarta

Mobile application pembelian pulsa dan tiket pesawat

3.

PT Monspace Mega Indonesia

Medan

E-commerce Moonspacemall

4.

PT Raja Walet Indonesia/Rajawali

Sragen Jateng

Penjualan produk sabun wajah blackwalet

5. 

CV Usaha Mikro Indonesia

Kotabaru Jambi

Penawaran pemberian sembako

6.

IFC Markets Corp

Tidak diketahui

Trading forex online

7.

Tifia Markets Limited

Vanuatu

Platform perdagangan forex

8.

Alpari

Mauritius

Pialang berjangka

9.

Forex Time Limited

Tidak diketahui

Platform perdagangan forex

10. 

FX Primus Id

Tidak diketahui

Pialang online

11.  

FBS-Indonesia

Tidak diketahui

Pialang online

12.  

XM Global Limited

Belize, California AS

Platform perdagangan forex

13.  

Ayrex

Tidak diketahui

Broker opsi binary

14.  

Helvetia Equity Aggregator

Kuala Lumpur Malaysia

Aset manajemen

15.  

PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect

Cengkareng, Banten

Penjualan dan pembelian bitconnect coin

16. 

Ucoin Cash

Tidak diketahui

Penawaran investasi produk Ucoin

17.  

ATM Smart Card 

Tidak diketahui

Penawaran produk kartu ATM

18.  

The Peterson Group

Kuningan Jakarta

Aset manajemen

19. 

PT Grand Nest Production/PT GNPCorporindo

Kab Banyuwangi dan Tabanan Bali

Investasi sarang burung walet

20.  

PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham

Blitar Jatim

Suplier perdagangan, arisan motor dan arisan umrah

21.  

PT Maju Aset Indonesia

Batam

Investasi aset

 

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.

"Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency," kata Tongam.

Menurutnya, Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa terdapat tiga entitas yang telah mendapatkan izin usaha berupa SIUPL sementara yaitu: PT Trima Sarana Pratama (C-PRO),PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store, dan PT Talk Fusion Indonesia.Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usaha:

  1. PT Trima Sarana Pratama (C-PRO) melakukan kegiatan penjualan produk herbal dengan sistem sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Diagre, R.S Sinov, Pla Nature, Chol Herb, Pro-L, Trimajus dan Puspita Radja. Sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, PT Trima Sarana Pratama (C-PRO) tidak dapat melakukan kegiatan penawaran program kepemilikan rumah.
  2. PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Azaria Ginseng Body Moisturizer, Azaria Ginseng Natural Bar Soap, Azaria Ginseng Liquid Moisturizer, Mevrouw Whitening Serum, Mevrouw Whitening Body Wash, Mevrouw Whitening Hand Ana Body Lotion, Mevrouw Beauty Water, dan Mevrouw Beauty Peeling Spray.
  3. PT Talk Fusion Indonesia melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Talk Fusion Video Mail, Talk Fusion Video Newsletter, Talk Fusion Sign Up Form, Talk Fusion Live Meeting, dan Talk Fusion Video Chat.

Penanganan lebih lanjut mengenai laporan masyarakat terhadap beberapa associate Talk Fusion diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.