Ditjen Pajak Dorong Jokowi Terbitkan Perppu AEOI

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, suatu aturan baru dibutuhkan untuk penerapan Automatic Exchange of Information/AEOI (keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan).

Karena, UU Perbankan yang berisi kerahasian bank menghalangi pemberlakukan AEOI.

"Pemerintah bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, kemarin.

Sebanyak 100 negara telah mengimplementasi AEOI. Dari hal ini setiap negara bisa bertukar data keuangan termasuk aset wajib pajak antarnegara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat Perppu perlu diterbitkan untuk mendukung penerapan AEOI. Kebijakan ini dipilih lantaran lebih mudah penyusunannya ketimbang penyusunan UU yang memerlukan proses pembahasan dan proses persetujuan DPR yang berlangsung lama.