Penempatan Dana Repatriasi Digenjot OJK Dengan Penguatan Aturan
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, sebanyak Rp89,6 triliun dana yang masuk melalui bank atau gateway lainnya, sebagai dana repatriasi pada program tax amnesty sampai 27 Desember 2016. Angka tersebut, baru sebesar 63,6% dari total komitmen dana repatriasi Rp141 triliun.
Dari angka ini sebanyak Rp88,2 triliun dana repatriasi berada di perbankan dan Rp1,27 triliun di manajer investasi (MI), dan Rp832 miliar di pedagang perantara efek.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Irwan Lubis, guna meningkatkan jumlah dana repatriasi yang masuk, OJK akan melakukan penguatan aturan pasar keuangan bagi perbankan dan pasar modal. Karena, perbankan mengalami likuiditas yang longgar akibat masuknya dana repatriasi.
“Dana ini diharapkan bertahan di sistem keuangan dalam negeri, sehingga likuiditas di pasar dapat mendukung pertumbuhan kredit," kata Irwan, di Jakarta, belum lama ini
Menurutnya, likuiditas diperlukan guna menopang likuiditas berujung penunjang pengucuran kredit pada 2017. Penyaluran ini diharapkan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Sementara itu, sebanyak Rp23 triliun dana repatriasi berada di Bank Mandiri hingga 31 Desember lalu. Dari dana itu, sebanyak 53% telah ditempatkan di berbagai produk perbankan seperti tabungan dan deposito, dan sisanya di produk keuangan lainnya seperti bonds, sukuk, reksa dana dan produk asuransi.
“Bank Mandiri mendukung pemerintah menyukseskan program amnesti pajak melalui pengoperasian 235 kantor cabang pada 31 Desember 2016," jelas Rohan Hafas, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kemudian, klinik-klinik amnesty pajak dibuka Bank Mandiri sejak saat ini sampai 31 Maret 2017 mendatang. Selain itu, juga disosialiasikan produk-produk korporasi seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds, hingga produk asuransi, serta instrumen non keuangan lainnya.
Â

