OJK Segera Terbitkan Peraturan e-Bookbuilding
Pasardana.id -Â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan peraturan terkait dengan perdagangan efek pasar primer melalui mekanisme elektronik atau e-bookbuilding.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyampaikan, rancangan peraturan tersebut menjadi prioritasnya untuk diselesaikan dalam waktu dekat ini.
“Kamarin kan sudah diterbitkan e-registration. Nah kedepan yang menjadi prioritas e-book building," kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Terbaru, OJK tengah mengkaji peraturan yang membuka kesempatan bagi seluruh anggota bursa (AB) untuk menjadi perantara perdagangan efek pada pasar primer.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menyampaikan, rencana tersebut sejalan dengan target BEI dalam meningkatkan likuiditas sehingga harga saham yang terbentuk akan lebih ideal dan memberi kesempatan bagi seluruh investor untuk melakukan penawaran pada perdagangan primer.
"Idenya, bagaimana semua AB (anggota bursa) bisa jadi front end (perantara perdagangan efek) di awal sehingga semua investor dapat kesempatan membeli saham di pasar primer," kata Samsul beberapa waktu lalu.
Sementara besaran porsi saham perdana yang akan ditawarkan melalui seluruh AB, jelas dia, merupakan porsi saham perdana dalam alokasi penjatahan terpusat atau pooling.
"Pengalokasiannya untuk investor akan ditentukan oleh algoritma," ujar dia.
Ditambahkan, untuk lebih memudahkan Investor, AB terlebih dahulu harus memiliki sistem perdagangan elektronik. Dengan demikian, investor dapat melakukan penawaran terhadap saham perdana secara elektronik.
“Jadi peraturannya sepaket dengan rancangan bookbuilding online," kata dia.
Seperti diketahui, pada masa penawaran dan pembentukan harga (bookbuilding) saham Initial Public Offering (IPO), calon investor memiliki keleluasaan melakukan penawaran dan pembentukan harga. Tapi dengan sistem bookbuilding online, maka nilai penawaran dan harga akan lebih terukur.
“Sekarang ini, di bookbuilding suka-suka saja sehingga nanti oversubcrid berkali-kali padahal saham sudah diborong saat penjatahan pasti (fix allotment)," ungkap dia.
Â

