OJK Kaji Pembentukan Broker Syariah

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk mendorong sekuritas anggota bursa (AB) membentuk divisi khusus broker syariah. Hal ini dipercaya dapat meningkatkan pangsa pasar efek syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, untuk meningkatkan pangsa pasar efek syariah pihaknya telah mewajibkan manajer investasi yang memiliki produk syariah untuk memiliki divisi syariah dan tidak menutup kemungkinan mendorong AB memiliki divisi broker syariah.

"Bisa saja nanti ada broker syariah, sebab pernah ada usulan seperti itu. Kita akan lihat dulu positif negatifnya," terang dia di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Untuk itu, jelas dia, perlu adanya kajian tentang pemisahan antara broker konvensional dan broker syariah. Namun dalam kesempatan ini, Nurhaida belum merinci lebih jauh tentang rencana tersebut.

"Belum tentu saham-saham syariah hanya dapat diperdagangkan oleh broker syariah," kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan data OJK per 10 Maret 2017 disebutkan nilai aset pasar saham syariah mencapai Rp3201,03 triliun atau 54,68%. Namun, sukuk korporasi tercatat sebesar Rp11,75 triliun atau hanya 3,69%, Reksa dana syariah Rp16,12 triliun atau 4,59% dan SBSN Rp420,91 triliun atau 15,18%.