Jaring Investor Daerah, OJK Kaji Bentuk Perusahaan Efek Daerah
Pasardana.id - Regulator pasar modal tengah mengkaji pembentukan perusahaan efek lokal. Hal itu dipercaya untuk menjangkau calon investor pasar modal yang selama ini tidak terlayani oleh perusahaan efek yang berstatus anggota bursa.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yunita Linda Sari mengatakan, pihaknya akan menguatkan peran perusahaan efek yang bukan berstatus anggota bursa (AB) dalam menjaring calon investor di daerah daerah.
“Perusahaan efek itu akan beroperasi seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang izin operasinya hanya di kabupaten atau provinsi tertentu," kata Yunita di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Ia menjelaskan, untuk itu perusahaan efek tersebut akan diberi izin untuk mengelola dana investor secara mandiri. Sehingga perusahaan efek tersebut dapat mengelola dana investor secara mandiri.
“Sekarang perusahaan efek non AB untuk jadi broker harus bekerjasama dengan perusahaan efek berstatus AB dalam hal pembukaan rekening dana nasabah," jelas dia.
Yunita berharap, kajian tersebut akan rampung pada tahun 2018. Pasalnya, beberapa perusahaan efek yang tidak berstatus AB telah menyatakan minat untuk membentuk perusahaan efek daerah.
“Potensinya banyak, paling tidak ada 20 perusahaan efek non AB yang tercatat di OJK," kata dia.
Pada sisi lain, OJK akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan efek yang beroperasi di daerah-daerah. Rencananya, Perwakilan OJK daerah akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap kantor perusahaan efek di daerah.
“Jadi kami akan rajin-rajin ke kantor sekuritas di daerah," tandas dia.Â

