Kemendag Bekukan Izin Impor Enam Perusahaan

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Perdagangan menyatakan izin impor sekitar enam perusahaan telah dibekukan kementerian ini. Pasalnya, perusahaan-perusahaan ini telah mempermainkan pasokan dan harga pangan.

"Enam perusahaan tersebut terdiri dari importir produk hortikultura hingga pelaku industri yang menjual gula industri atau rafinasi ke pasar," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita di Jakarta, belum lama ini.

Dengan begitu, perusahaan importir gula tidak akan dapat melakukan impor gula rafinasi yang akan digunakan sebagai bahan baku makanan dan minuman. Walaupun perusahaan ini hanya menjual dua ton dari 100 ton yang dijatahkan selama satu tahun.

"Kalau tidak begitu, tidak ada efek jera bagi mereka, jadi kami tega-tega sajalah," ujarnya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Perdagangan Antarpulau dan Nomor 117 tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Gula menyebutkan, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumen langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.

Sebelumnya, Sekretaris Jendral Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), Yenny Sucipto menyebutkan, bahwa langkah-langkah yang dilakukan pemerintah masih bisa diharapkan untuk mematikan langkah spekulan.

"Masih ada harapan, asalkan ada komitmen dari penyelenggara negara," ucap Yenny.

Ia mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga seperti Permendag No. 20 Tahun 2017 yang mewajibkan distributor komoditas pangan mendaftar ke Kemdag, kebijakan harga eceran tertinggi (HET), hingga satgas pangan.

"Kami tetap optimistis jika kemudian ada kebijakan bisa secara preventif melakukan pencegahan atau mengamputasi mafia-mafia di persoalan pangan ini," tandas Yenny.