Indonesia Banjir Sepeda, Kemendag Keluarkan Kebijakan Baru
Pasardana.id - Kementerian Perdagangan melakukan pembatasan impor sepeda yang belakangan ini semakin melonjak tinggi. Khususnya di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Tujuannya untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia.
Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020. Dalam beleid itu, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.
Untuk kelompok alas kaki yang diatur adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.
Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90.
Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
“Para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border),” ujar Mendag.
Mengutip data Badan Pusat Statistik atau BPS, nilai impor sepeda pada Juni 2020 mencapai USD 10,92 juta dolar. Angka itu meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan impor sepeda Mei 2020 yang nilainya hanya USD 5,03 juta.
Sementara dibandingkan Juni 2019 (year on year) yang sebesar USD 3,68 juta, nilai impor di Juni 2020 itu meningkat hampir tiga kali lipat.
Data BPS juga menyebutkan, sekitar 96,66 persen impor sepeda pada Juni 2020 itu, berasal dari China dengan nilai USD 10,56 juta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.
"Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id," tandasnya.