Aturan Fintech Diharapkan Segera Disahkan
Pasardana.id - Asosiasi Financial Technology (Fintech) Indonesia berharap aturan financial technology/fintech (layanan keuangan berbasis teknologi) dapat disahkan pada Januari 2017. Pasalnya, aturan ini tidak bisa disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember ini.
"Saya berharap ini dapat segera direalisasikan," kata M. Ajisatria Suleiman, Direktur Asosiasi Fintech Indonesia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Walaupun demikian, dia mengakui sejumlah hal terkait aturan fintech masih dibahas asosiasinya dengan OJK. Hal ini termasuk peer to peer lending.
"Platform P2P Lending tidak boleh melakukan penghimpunan dana, melainkan hanya menyalurkan," ujarnya.
Soal lain yang belum selesai dibahas adalah permodalan perusahaan fintech. Sebanyak tiga pilihan yang akan diputuskan regulator yakni Rp2,5 miliar, Rp5 miliar, dan Rp 10 miliar.
Tentang Know Your Customer (KYC) untuk debitur pada perusahaan fintech juga masih belum bisa diputuskan OJK. Regulator ingin hal tersebut dilakukan perusahaan fintech.
"Ini tidak efisien bagi orang yang sudah menjadi nasabah bank," ucapnya.
Sebelumnya, KYC diterapkan bagi debitur yang baru melakukan hubungan dengan lembaga keuangan atau nonbank termasuk perusahaan fintech. Karena, profilnya belum diketahui sama sekali oleh lembaga tersebut.

