Rentan Gagal Bayar Obligasi Rp900 Miliar, Peringkat AISA Jadi idCCC

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat perusahaan dan tiga efek bersifat utang PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) menjadi idCCC dan idCCCCsy bagi efek bersifat utang syariah.

Dengan demikian, perusahaan dan tiga efek itu rentan gagal bayar terkait kewajiban pembayaran obligasi dan sukuk senilai Rp900 miliar pada awal April 2018.

Sekretaris Perusahaan AISA, Ricky Tjie menyampaikan, tiga efek bersifat utang itu adalah Obligasi I tahun 2013 dengan peringkat baru idCCC dan Sukuk ijarah I tahun 2013 dengan peringkat baru idCCCsy, Sukuk Ijarah TPS Food II tahun 2016 dengan peringkat idCCC.

"Sedangkan peringkat perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk berperingkat idCCC dengan implikasi negative," ungkap Ricky dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (8/2/2018).

Rincinya, obligasi I tahun 2013 PT Tiga Piliar Sejahtera Food Tbk senilai Rp600 miliar diturunkan dari peringkat idBB+ menjadi idCCC dengan periode pemeringkatan 6 Februari 2018 sampai 5 April 2018.

"Efek utang CCC pada saat ini rentan gagal bayar dan tergantung bisnis serta keuangan yang lebih menguntungan," ungkap Direktur Pefindo, Vonny Widjaja.

Sementara itu, Sukuk Ijarah I tahun 2013 PT Pilar Sejahtera Food Tbk senilai Rp300 miliar diturunkan peringkatnya dari idBBsy menjadi idCCC dengan periode pemeringkatan 6 Februari 2018 sampai 5 April 2018.

Hal serupa berlaku dengan Sukuk Ijarah II tahun 2016 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk senilai Rp1,2 triliun diturunkan peringkatnya dari idBBsy menjadi idCCC dengan periode pemeringkatan 6 Februari 2018 sampai 1 Mei 2018.

Lebih rinci, Vonny mengatakan, peringkat perusahaan AISA juga diturunkan dari idBB menjadi idCCC dengan periode pemeringkatan tanggal 6 Februari 2018 sampai 1 Mei 2018.

Vonny juga menekankan peringkat ini berimplikasi negative terkait risiko pembiayaan kembali terhadap obligasi dan sukuk senilai Rp900 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 April 2018.

"Pemantauan khusus ini akan ditinjau kembali selambat-lambatnya tiga bulan sesuai dengan perkembangan kondisi perusahaan," jelas Vonny.