Oktober 2017 Transaksi Tol Wajib dengan Kartu
Pasardana.id - Mulai bulan Oktober 2017 ini, Pemerintah akan mewajibkan seluruh pengguna jalan tol di Indonesia melakukan transaksi dengan non tunai.
“Oktober ini semua cashless," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, usai bertemu Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardoyo di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, sebagai penyedia infrastruktur pihaknya menunggu komando dari Bank Indonesia untuk mengeluarkan aturan yang diperlukan bagi kebijakan atau gerakan pembayaran non tunai itu.
"Problem saat ini, kalau pengguna tol, tap hari ini, BUJT-nya baru terima duitnya 180 hari kemudian. Ini yang kurang oke dari sisi operator tol," kata Basuki.
Jika nanti jadi non tunai 100 persen, Basuki berharap transaksi bisa diselesaikan atau uangnya bisa diterima oleh operator sore harinya.
Basuki menyebutkan, transaksi di jalan tol di seluruh Indonesia itu per tahun bisa mencapai Rp12 triliun. Adapun saat ini, pengguna tol dengan kartu baru 23 persen.
Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardoyo mengaku, sebenarnya, Presiden Jokowi punya visi bahwa pengguna jalan tol tak perlu berhenti untuk tap kartu tol.
"Untuk menuju ke sana perlu standarisasi dan kita ingin semua perbankan bisa ikut menerbitkan kartu elektronik untuk bisa dipakai interkoneksi dan interoperasi, " kata Agus.
Sistem pembayaran ini, kata Agus, sejalan dengan "national payment gateway".
Jadi, lanjut Agus, nanti semua penerbit kartu tol, bank-bank dan bukan bank, kalau mau terbitkan kartu pembayaran itu harus standar.

