Aturan LTV Ditarget BI Terbit Tahun Ini
Pasardana.id - Pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) turun selama dua tahun terakhir sejak pemberlakuan down payment (DP) tertentu.
Selain itu akibat penurunan permintaan kredit dari masyarakat lantaran pelambatan ekonomi global.
"Perbankan akan sulit menyalurkan," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, di Jakarta, kemarin.
Untuk menggenjot KPR akan dilakukan relaksasi aturan Loan to Value (LTV) KPR untuk rumah kedua dan selanjutnya bisa dengan cara inden pada 2016. Sebelumnya, ini hanya bisa dibeli dengan rumah fisik saja.
"Jangan sampai mempunyai kewajiban-kewajiban utang tapi rumahnya masih 12 bulan lagi," ucapnya.
Asmawi Syam, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyambut baik rencana penerbitan aturan tersebut. Karena, ini akan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pengajuan KPR.
"Masyarakat bisa lebih mudah beli rumah," jelasnya.
Bahkan, relaksasi LTV dinilai sebagai solusi backlog (kekurangan pasokan perumahan). Namun, backlog sebagai peluang penyediaan perumahan.
"Perbankan akan lebih banyak memberikan KPR kepada masyarakat," ujarnya.
Implementasi LTV diingatkan Asmawi mesti dijalankan secara baik antara bank dan pengembang. Selain itu ketentuan lain terkait juga perlu dilonggarkan pemerintah seperti perizinan.
"Jadi ini harus jalan beriringan, nggak bisa sendiri-sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Eddy Hussy, Ketua DPP Realestate Indonesia (REI) mengusulkan DP perumahan minimal sebesar 1%. Jika itu diberlakukan kurang dari 1%, maka kerugian akan dialami pengembang dan perbankan.
"Enggak perlu nol persen," tegasnya.

