KPR Tetap Dengan Uang Muka

foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) hanya menurunkan down payment/DP (uang muka) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama menjadi 15% dari 20%. Karena, langkah ini sebagai prinsip kehati-hatian.

“Penyaluran KPR tanpa DP sangat beresiko bagi perbankan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudential BI, Filianingsih Hendarta di Jakarta, kemarin.

Resiko ini pernah terjadi pada Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) roda dua dengan DP sebesar Rp200.000 - Rp300.000 yakni menyebabkan terjadinya kenaikan non performing financial (NPF).

Hal ini berakibat penarikan kendaraan bermotor roda dua meningkat.

Lebih lanjut Filianingsih mengemukakan, DP sebesar 0% tidak bisa diberlakukan bagi KPR. Pasalnya, kredit ini tidak menggunakan agunan.

“Jadi perlu ada DP,” jelasnya.

Penetapan DP KPR rumah pertama sebesar 15% diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV).

Aturan ini berlaku mulai 29 Agustus 2016 lalu.

“LTV adalah salah satu alat makroprudential,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pemberian DP ini hanya bisa dilakukan bank yang memiliki NPL net dan net gross sebesar kurang dari 5%.

Dari kriteria itu diketahui hanya 80 bank dari 118 bank yang memenuhi persyaratan. Bank-bank ini umumnya masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I - BUKU IV.

“Bank yang tidak bisa memanfaatkan kebijakan ini bukan berarti bank jelek, tapi bank ini mungkin tidak konsen di KPR,” tandasnya.

Sementara itu, PBI Nomor 18/16/PBI/2016 juga mengatur DP KPR bagi rumah kedua sebesar 20% atau turun 10% dibandingkan sebelumnya.

Adapun penurunan DP KPR rumah ketiga menjadi 25% atau turun 15%.