Belasan Perusahaan MIGAS Tunggu Peraturan IPO Bagi Entitas Belum Berpendapatan
Pasardana.id - Belasan perusahaan minyak dan gas (MIGAS) yang telah melakukan eksplorasi namun belum mencatatkan pendapatan, akan melakukan penggalangan dana melalui penawaran saham perdana atau initial public offering/IPO, jika Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan rancangan peraturan I-A 2 tentang pencatatan saham dan efek yang diterbitkan perusahaan MIGAS.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, terdapat belasan perusahaan MIGAS yang telah menanyakan penerbitan rancangan peraturan I-A 2 tersebut.
“Memang minat perusahaan Migas yang belum mencatatkan pendapatan untuk menggalang dana melalui IPO cukup banyak, paling tidak diatas sepuluh perusahaan,” kata Samsul di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Ia menjelaskan, dalam rancangan peratuturan tersebut, memungkinkan perusahaan MIGAS yang telah melakukan eksplorasi dan memiliki cadangan terbukti, namun belum memiliki pendapatan untuk melakukan IPO.
“Perusahan Migas yang telah eksplorasi dan butuh dana untuk ekploitasi bisa melakukan IPO dengan menyampaikan proyeksi pendapatan,” kata dia.
Jika mengacu pada peraturan yang ada, lanjut Samsul, perusahaan yang tercatat di papan pengembangan BEI harus memiliki pendapatan dan kalau masih mencatatkan kerugian, maka harus membuat proyeksi laba.
“Dan data-data cadangan harus datang dari badan yang kerkompten,” terang dia.
Lebih lanjut, Samsul mengungkapkan, rancangan peraturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan tengah dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami harap tahun ini peraturan tersebut bisa berlaku,” kata dia.

