Resmi Dirilis, GPN Tekan Biaya Gesek Kartu Debit Beda ATM/EDC

foto: istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia akhirnya resmi meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) hari ini, Senin (4/12/2017). GPN lahir karena adanya fragmentasi yang muncul karena kecenderungan industri membangun platform sistem pembayaran yang sifatnya ekslusif, sehingga dapat melayani instrumen yang diterbitkannya sendiri.

Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, keberadaan GPN pun akan menghasilkan beberapa efisiensi. Salah satunya skema harga merchant discount rate (MDR) kartu debit. Selama ini, biaya MDR pada terminal ATM atau EDC yang berbeda dikenakan tarif 2%-3%.

"Untuk tahap awal, besaran MDR kartu debit ditetapkan 1% dan berlaku efektif secara nasional pasca peluncuran GPN hari ini," ujar Agus.

Agus berharap penetapan skema harga akan mendorong efisiensi, kompetisi yang sehat dan inovasi layanan.

Keberadaan GPN, lanjut Agus, juga akan mampu mendorong perluasan akses dan keuangan inklusif di Indonesia.

"Hal ini jika mesin ATM dan EDC bisa saling interoperabel, sehingga punya potensi besar untuk merelokasi ke daerah-daerah yang masing kekurangan," ujar Agus.

GPN yang telah digagas sejak 20 tahun lalu dalam Cetak Biru Sistem Pembayaran Nasional tahun 1995/1996 ini juga akan meningkatkan perlindungan konsumen, antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi.

Di sisi lain, Agus berharap, GPN hadir sebagai backbone untuk memberikan dukungan penuh kepada program-program pemerintah.

"Termasuk di antaranya penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif, serta pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik yang telah dimandatkan dalam PERPRES 74 tahun 2017 tentang Roadmap E-Commerce," tambah Agus.