BI Akan Terbitkan Aturan Transaksi Perbankan
Pasardana.id - Implementasi chip pada kartu debit nasabah bank diminta Bank Indonesia (BI) kepada bank-bank mulai 2017 selesai 2022. Kebijakan ini untuk menjaga keamanan transaksi kartu debit.
"Pada awal 2019, BI menargetkan 30% kartu debit menggunakan chip. Kemudian, pada Januari 2020 sebanyak 50% kartu debit sudah terpasang chip," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny Panggabean di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kemudian, program ini dilanjutkan dengan penerapan nomor Personal Indentification Number (PIN) enam digit. Saat ini, PIN empat digit masih digunakan beberapa bank.
Sebelumnya, implementasi chip diberlakukan BI bagi kartu kredit dalam program National Standard Indonesia Chip Card Specification (NSICCS).
Pada sisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Tentang National Payment Gateway/NPG (sistem pembayaran antarbank) akan diterbitkan pada Desember 2016.
Kebijakan ini diharapkan membuat transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kartu debit, kartu uang elektronik, kartu kredit antarbank lebih rendah. Langkah ini telah dilakukan bank sentral Malaysia dan Australia.
"Kami yakin aturan baru ini bisa menurunkan biaya transaksi beda ATM bahkan gratis," ucap Eni.
Kemudian, interkoneksi antar switch domestic dan interoperability ATM dan kartu debit ditargetkan pada 2017. Artinya, suatu kartu debit tertentu bisa digunakan di mesin Electronic Data Capture (EDC) bank lain.
Selanjutnya, pada Juni 2018 transaksi uang elektronik antar channel bank bisa dilakukan secara penuh. Integrasi pembayaran kartu kredit dan penyedia kartu kredit lokal akan di mulai tahun 2019. Berikutnya, pemprosesan transaksi principal internatonal mulai Desember 2021.