Menkeu Tinjau Ulang Insentif Pajak Perusahaan Terbuka
Pasardana.id - Pemerintah tengah mengkaji kemudahan perusahaan tertutup untuk melantai di bursa dengan Initial Public Offering (IPO), salah satunya dengan memberikan insentif pajak bagi calon emiten tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, insentif pajak yang diberikan pemerintah sudah ada sejak 10 tahun lalu. Tapi respons dari para pelaku usaha masih kecil sekali, baru 1-2 tahun terakhir terlihat dampak dari insentif yang diberikan dengan maraknya perusahaan yang Go-Public.
"Sebetulnya policy sudah dilakukan hampir 10 tahun yang lalu. Waktu periode sebelumnya. waktu kita launch kan ga terlalu banyak waktu itu. Kemudian baru tahun ini kita lihat efektivitasnya,” kata Mulyani di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang Go-Public, semakin baik bagi perekonomian nasional. Sri Mulyani pun mengapresiasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang pada tahun ini bisa mengajak lebih dari 50 perusahaan untuk Go-Public.
"Kita evaluasi sepanjang 1 tahun ini, tahun inikan cukup banyak. Concern-nya bukan cuma itu saja. Nanti kita lihat. Tapi saya tentu mendorong perusahaan-perusahaan itu untuk listed. Karena itu baik bagi perekonomian kita," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, masih banyak perusahaan keluarga yang besar, namun belum menjadi perusahaan publik, seperti grup Adaro dan Indofood.
"Franky punya banyak perusahaan yang bisa dilisting lah. Pak Boy Thohir juga punya banyak," katanya.

