TCPI Dibekukan Senilai Rp40 Miliar, Nilai ACS 2018 Naik 90%

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Sepanjang tahun 2018, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatat nilai penyelesaian transaksi dengan menggunakan cara Alternate Cash Settlement (ACS) sebesar Rp85,96 miliar atau naik 90,04% dibanding tahun 2017 yang tercatat sebesar Rp45,22 miliar.

Direktur Utama KPEI, Sunandar mengatakan, peningkatan tersebut disebabkan adanya pembekuan rekening investor pemegang saham TPCI (PT Transcoal Pacific Tbk) senilai Rp40 miliar. Sehingga pada saat saham TCPI senilai Rp40 miliar tersebut harus diserahkan tidak dapat dilaksanakan.

“Pembekuan saham TCPI senilai Rp40 miliar tersebut atas pemintaan pihak Kepolisian berdasarkan aduan investor lainnya,” kata Sunandar di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Dia menjelaskan, investor tersebut tidak memiliki pilihan lain dalam serah saham untuk menyelesaiakan transaksi, karena saham TCPI tidak tersedia dalam faslitas pinjam meminjam efek.

“Jadi tidak ada pilihan lain, dia harus membayar tunai sebesar 125% dari nilai transaksi,” kata dia.

Untuk diketahui, TCPI mengalami kenaikan 6.367% ke level Rp8.925 dibanding harga pencatatan perdana Rp138 perlembar saham pada tanggal 6 Juli 2018. Hanya saja, BEI menghentikan sementara (suspend) perdagangan TCPI per tanggal 14 November 2018.

Berdasarkan informasi yang didapat Pasardana.id, pembekuan saham TCPI senilai Rp40 miliar tersebut akibat gagalnya transaksi beli kembali atau REPO antar investor.