OJK Restui BEI Tentang Perubahan Peraturan Pencatatan Saham, Direksi Independen Tak Diperlukan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) telah menyetujui rancangan perubahan peraturan I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham. Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Fakhri Hilmi.

“Sudah kami setujui dan pelaksanaan akan di atur bursa lebih lanjut,” kata dia Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Dijelaskan, dalam salah satu pasalnya, disebutkan adanya direksi independen bukan lagi sebagai kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Dengan demikian, akan memberi ruang penghematan bagi emiten.

Disamping itu, dalam rancangan tersebut memberi kesempatan bagi perusahaan rintisan dengan aset berwujud dibawah Rp5 miliar tercatat di papan perdagangan bursa.

“BEI memberikan alternatif syarat NTA (Net Tangible Asset) minimal Rp5 miliar di Papan Pengembangan, berupa Laba Usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp1 miliar & Market Cap minimal Rp100 miliar atau Pendapatan Usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp40 miliar & Market Cap minimal Rp200 miliar,” jelas Direketur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.

Selain itu, lanjut Yetna, BEI tidak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp100.

Berikutnya, Direktur Independen boleh merangkap jabatan di perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan Perusahaan Tercatat.

Menariknya, dalam perubahan peraturan tersebut, BEI akan menerapkan notifikasi pada kode saham bermasalah.

Dalam uji coba, terdapat 30-40 saham yang akan terkena notifikasi.