I-Suite Disetujui OJK, Emiten Dapat Ganti Kode Saham
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan Perubahan peraturan I-A tentang pencatatan saham.
Salah satu hal yang diatur di dalam rancangan tersebut adalah tata cara perubahan kode saham Atau ticker saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, tata cara perubahan kode saham emiten merupakan program I-Suite.
"Program I-Suite kami dapat di setujui setelah persetujuan notifikasi saham bermasalah," kata Nyoman di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Ia menjelaskan, emiten dapat mengajukan pergantian kode saham dengan beberapa alasan yang termuat dalam rancangan peraturan I-A.
"Misalnya terjadi perubahan pemegang saham pengendali," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, jika telah terjadi perubahan bidang usaha utama. sehingga dapat memberi gambaran yang tepat terhadap emiten.
"Misalnya, tadinya bergerak dibidang Perhotelan dengan kode FGDI tapi setelah bergerak dibidang Tambang bisa diganti misalnya BTBR," jelas dia.

