Dapen Bubar, Program Pensiun PT Igasar Beralih ke DPLK

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-83/D.05/2018 tanggal 16 Oktober 2018, membubarkan Dana Pensiun Karyawan PT Igasar yang beralamat di Jalan Komplek Social Center PT Semen Padang Indarung, Padang 25237, terhitung efektif sejak 31 Juli 2018.
Mengutip situs OJK, Rabu (28/11/2018), pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Karyawan PT Igasar, yaitu PT Igasar, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun maka dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Karyawan PT Igasar untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Karyawan PT Igasar untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.